Gubernur Koster Rilis Aturan Baru: Turis Asing di Bali Kini Tak Bisa Sembarangan!
- wayan yande
- Apr 9
- 2 min read

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gubernur I Wayan Koster, merasa perlu menetapkan aturan baru bagi wisatawan asing sebagai respons atas meningkatnya kasus pelanggaran norma dan hukum yang dilakukan oleh turis mancanegara dalam beberapa tahun terakhir.
Beberapa insiden yang memicu perhatian publik antara lain:
Wisatawan asing berpose tidak senonoh di area pura dan tempat suci.
Turis mengemudikan kendaraan tanpa SIM, bahkan dalam keadaan mabuk.
Kasus penyalahgunaan visa, di mana wisatawan bekerja atau berbisnis secara ilegal.
Aksi tidak sopan atau provokatif yang viral di media sosial dan mencoreng citra Bali sebagai destinasi budaya yang sakral.
Bali dikenal sebagai pulau dengan budaya dan tradisi yang sangat kental. Namun, maraknya perilaku tidak menghormati nilai lokal oleh sebagian wisatawan asing dianggap mengancam kelestarian budaya dan ketertiban sosial.
Karena itu, Pemerintah Daerah merasa perlu mengatur ulang tatanan kepariwisataan agar lebih berbasis budaya, berkelanjutan, dan bermartabat. Aturan baru ini juga menjadi bagian dari komitmen Bali dalam menjaga kesucian wilayah adat, lingkungan, dan kearifan lokal, sekaligus mendorong pariwisata yang lebih berkualitas sehingga Turis Asing di Bali Kini Tak Bisa Sembarangan!
Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur tatanan baru bagi wisatawan asing selama berada di Bali. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pariwisata di Bali dengan menekankan penghormatan terhadap budaya, adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
Kewajiban bagi Wisatawan Asing:
Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi
Larangan bagi Wisatawan Asing:
Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
Memanjat pohon sakral.
Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
Menggunakan plastik sekali pakai.
Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
Selain itu, wisatawan asing diwajibkan membayar pungutan sebesar Rp150.000 sebelum atau selama berada di Bali. Pungutan ini digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali akan berkoordinasi dengan konsulat negara-negara di Bali untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh wisatawan asing. Gubernur Koster menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Commenti